Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah kewajiban pajak yang dikenakan pada setiap pemilik tanah dan bangunan di Indonesia. pajak ini memiliki tujuan untuk mendukung pendanaan pembangunan berbagai infrastruktur dan pelayanan publik. Yang pada akhirnya akan memberikan manfaat kembali kepada masyarakat. Setiap pemilik rumah baik yang sudah lunas maupun yang masih dalam proses cicilan diwajibkan untuk membayar PBB setiap tahunnya dengan nilai properti yang dimiliki. PBB juga berlaku untuk rumah KPR atau rumah yang diperoleh melalui skema Kredit Pemilikan Rumah. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai panduan lengkap membayar PBB rumah KPR.
Apa itu PBB Rumah KPR?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan kepada setiap pemilik tanah dan bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari properti. Pajak ini wajib dibayar setiap tahun oleh setiap pemilik properti termasuk juga pemilik rumah yang diperoleh dari skema KPR. Meskipun rumah KPR ini masih dalam proses cicilan dan secara hukum kepemilikan belum sepenuhnya beralih dari bank, peminjam tetap diwajibkan untuk membayar PBB. hal ini dikarenakan pemilik rumah KPR sudah memiliki hak pakai dan manfaat dari properti tersebut. Yang artinya pembeli dianggap sebagai pengguna utama tanah dan bangunan sehingga memiliki kewajiban pajak.
Untuk rumah dengan skema KPR ini, PBB menjadi tanggung jawab pemilik yang sedang mencicil meskipun properti belum sepenuhnya lunas. Bank atau lembaga pembiayaan hanya memiliki hak jaminan terhadap rumah KPR sampai cicilan dianggap lunas. Tetapi pemilik rumah tetap dianggap sebagai wajib pajak utama. Sedangkan rumah tanpa skema KPR, kewajiban PBB sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik rumah. Tidak ada pihak ketiga yang akan terlibat dalam kepemilikan atau pembayaran cicilan. Sehingga pajak akan berlaku penuh kepada pemilik sah sesuai nilai properti yang dimiliki.
Cara Menghitung PBB Rumah KPR
Besaran PBB rumah KPR ini dihitung berdasarkan beberapa faktor utama yang menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ini akan dihitung dari gabungan nilai tanah dan bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Salah satu faktor yang akan menentukan nilai NJOP adalah luas tanah dan bangunan. Semakin luas tanah dan bangunan maka akan semakin tinggi pula NJOP yang akan dibayarkan. Luas tanah akan dihitung berdasarkan ukuran lahan sedangkan luas bangunan akan dihitung berdasarkan ukuran area konstruksi. Kedua nilai ini akan dijumlahkan untuk menghasilkan nilai total yang akan menjadi dasar perhitungan PBB.
Selain luas lahan, lokasi properti juga akan mempengaruhi nilai NJOP. Properti yang berada di daerah yang strategis atau berada di pusat kota akan memiliki nilai NJOP yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan properti di daerah pinggiran atau pedesaan. Yang terakhir adalah perkembangan infrastruktur, fasilitas umum, dan potensi ekonomi di sekitar rumah. Daerah yang memiliki perkembangan pesat biasanya akan mengalami kenaikan NJOP secara bertahap.
Cara Mengetahui Besaran PBB yang Harus Dibayar untuk KPR
Besaran nilai PBB rumah KPR bisa diketahui melalui beberapa cara, yaitu dengan SPPT dan cek langsung melalui aplikasi pajak daerah atau situs resmi pemerintah daerah. Setiap tahun pemerintah daerah akan mengeluarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi besaran PBB yang harus dibayarkan pemilik rumah. SPPT ini bisa diterima melalui pemerintahan atau kecamatan setempat. Di era digital seperti saat ini, beberapa pemerintah daerah juga mulai menyediakan platform online untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek PBB. pengguna cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum di SPPT tahun sebelumnya.
Kamu perlu mengetahui nilai PBB ini sejak awal, hal ini sangat penting agar kamu dapat mengatur anggaran yang lebih akurat setiap tahunnya. Dengan memahami nilai PBB ini kamu juga bisa menghindari keterlambatan pembayaran dan denda. Selain itu kenaikan NJOP di masa depan juga akan mempengaruhi nilai jual properti. Sehingga informasi seperti ini akan sangat membantu kamu dalam mengambil keputusan terkait perencanaan keuangan dan perawatan aset yang kamu miliki.
Tips dan Trik Mengatur Keuangan untuk PBB Rumah KPR
Mengelola keuangan agar siap membayar PBB tepat waktu merupakan langkah yang sangat penting untuk setiap pemilik rumah KPR. Berikut adalah beberapa tips dan trik untuk kamu agar dapat memastikan pembayaran PBB dapat dilakukan tanpa hambatan.
Mengatur Anggaran Bulanan untuk Pembayaran PBB
Sebagai pemilik rumah KPR, kamu harus memasukkan nilai PBB ke dalam pos pengeluaran tetap dalam anggaran bulanan kamu. Kamu harus memperkirakan jumlah PBB tahunan yang harus kamu bayar lalu kamu bisa membaginya menjadi 12 bulan. Misalnya jika estimasi pembayaran PBB kamu dalam setahun adalah Rp 1.200.000 kamu harus mulai menyisihkan Rp 100.000 setiap bulannya. Sehingga ketika jatuh tempo pembayaran pajak tiba kamu tidak perlu mengganggu pengeluaran lainnya.
Rekomendasi Membayar PBB sebelum Jatuh Tempo
Bila perlu kamu bisa membayar PBB lebih awal untuk menghindari denda keterlambatan. Keterlambatan dalam membayar pajak biasanya akan mencapai beberapa persen dari jumlah PBB. pemerintah daerah biasanya akan menetapkan tenggat waktu pembayaran setiap tahun dan membayar sebelum tanggal tersebut akan memastikan kamu terbebas dari denda. Selain itu ada beberapa platform pembayaran online yang seringkali memberikan diskon atau kemudahan bagi kamu yang melakukan pembayaran PBB lebih awal.
Menyisihkan Dana Khusus untuk PBB saat Mengatur Cicilan KPR
Jika kamu memiliki KPR pertimbangkan untuk menambahkan anggaran khusus untuk PBB bersama dengan cicilan bulanan rumah. Contohnya jika kamu memiliki cicilan KPR sebesar Rp 3.000.000 kamu harus menambahkan dana cadangan untuk PBB sebesar 3-5% dari total cicilan. Dengan cara ini PBB bisa kamu kelola sebagai bagian dari beban pengeluaran rumah. Sehingga kamu bisa lebih mudah mengantisipasi setiap tahunnya.
Wujudkan Rumah Impian Kamu Bersama Suvarna Raja
Dalam memahami kewajiban PBB sebagai pemilik rumah KPR merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepatuhan pajak dan mengelola aset dengan bijak. Meskipun rumah masih dalam masa cicilan, kamu tetap memiliki tanggung jawab membayar PBB karena manfaat properti sudah kamu peroleh. Dengan menyiapkan dana khusus untuk pengeluaran pajak dan membayarnya dengan tepat waktu kamu bisa menghindari denda keterlambatan.
Nah untuk kamu nih yang sedang mencari hunian impian kamu bisa mengunjungi website resmi Suvarna Raja. Suvarna Raja merupakan perusahaan properti yang menyediakan rumah hunian ekslusif yang bisa kamu ubah denahnya sesuai dengan kebutuhan kamu. Mereka juga sudah menggunakan one gate system yang akan menambah kenyamanan dan keamanan kamu selama tinggal. Selain itu mereka juga sudah SHM per kavling, sehingga akan mempermudah kamu untuk melakukan pembelian rumah dengan skema KPR. Jadi tunggu apalagi nih? Segera hubungi admin kami dan wujudkan rumah impian kamu bersama dengan Suvarna Raja sekarang juga!