Berapa pajak rumah mewah yang biasa kita temui di kawasan elite? Siapapun pasti terpesona jika menjumpai rumah-rumah mewah dan megah dengan arsitektur bangunan yang anggun. Di balik kemegahan tersebut, ternyata ada aturan yang harus ditanggung oleh pemilik rumah, salah satunya adalah pajak. 

Lantas, bagaimana penetapan aturan main yang menentukan besar pajak, dan apakah benar jika semakin mewah maka pajak akan semakin tinggi? Mari kita bedah secara mendalam pajak rumah yang diimpikan oleh semua orang tersebut dalam artikel ini!

Apa itu Rumah Mewah? 

Seringkali kita beranggapan bahwa rumah A lebih mewah daripada rumah B. Penyebutan mewah pada hakikatnya sangat relatif, bagaimana kita melihatnya. Namun, terdapat standar yang ditetapkan pemerintah tentang suatu rumah dapat dikategorikan sebagai rumah mewah. Tak cuma rumah, ini berlaku untuk apartemen, townhouse, maupun kondominium

Pertama, rumah tersebut memiliki luas bangunan sebesar minimal 300 m². Kedua, memiliki nilai jual tinggi yaitu enam kali lipat lebih besar dibandingkan rumah biasa dengan spesifikasi dan fitur yang masih sama. . 

Kedua kriteria tersebut yang menjadi patokan kategori rumah mewah. Sehingga jika Anda memiliki hunian yang sesuai dengan kriteria tersebut, maka akan dikenakan PPnMB. Jika tidak masuk kriteria, maka rumah tersebut bukan termasuk dalam wajib bayar pajak rumah mewah. 

Baca Juga: Pajak Rumah Berapa? Kenali Komponen & Cara Hitungnya

Apa itu PPnBM? 

Pada bagian sebelumnya, kita telah membahas tentang kategori rumah mewah secara langsung wajib membayar PPnMB. Lalu, apa sebenarnya PPnMB itu? 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau bisa disingkat PPnMB adalah suatu pajak yang dikenakan pada penjualan barang mewah tertentu. Tak asal tembak, pajak ini diberlakukan atas barang mewah dengan harga yang tinggi seperti mobil mewah, private jet, cruise, perhiasan, dan barang lain sejenisnya. 

Aturan terbaru menyebutkan jika pajak rumah mewah ini dikenakan untuk properti dengan beberapa kriteria. PPnMB diberlakukan untuk rumah dengan harga jual di atas Rp 30 miliar. Tak cuma harga, pajak barang mewah juga dikenakan pada rumah yang memiliki kriteria luas bangunan yang termasuk dalam rumah mewah. Yaitu lebih dari 400 meter persegi untuk rumah tinggal, atau lebih dari 200 meter persegi yang diberlakukan untuk kondominium atau apartemen. 

Besar pajak yang diberlakukan untuk suatu rumah mewah adalah 20 persen dari nilai transaksi. Misalnya, Anda membeli rumah dengan nilai transaksi total sebesar 20 miliar. Sehingga besar PPnMB yang wajib Anda bayar adalah 4 miliar, yang mana hitungan dari 20% dikali Rp 20 miliar. 

Pajak seperti ini utamanya berlaku jika terjadi transaksi antara developer properti dan konsumen, sehingga dalam hal ini disebut dengan primary product. Sebaliknya, dalam secondary product yang mana terdapat transaksi antara individu atau konsumen dengan konsumen, makan PPnMB tidk berlaku. Sehingga jika Anda sudah punya rumah mewah dan sewaktu-waktu ingin menjualnya kepada orang atau individu lain, maka dalam transaksi tersebut tidak wajib membayar PPnMB. 

Tujuan Pajak Dibebankan untuk Rumah Mewah 

Seperti yang diketahui, pajak dikenakan pada rumah mewah dengan beberapa alasan dan tujuan. 

  • Pajak rumah mewah adalah sumber pemasukan bagi pemerintah yang mana nantinya akan digunakan untuk pembiayaan beragam program. Mulai dari penambahan atau perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.
  • Tujuan selanjutnya adalah sebagai media untuk mengendalikan pasar properti. Jika pajak rumah mewah tinggi, maka permintaan bisa berkurang. Sehingga spekulasi pasar dan naiknya harga properti yang tidak bisa dikendalikan tersebut dapat dicegah.
  • Pajak tinggi yang dibebankan untuk rumah mewah digunakan untuk mengurangi adanya ekonomi yang tidak setara. Rakyat yang kurang mampu dapat terbantu dengan adanya pajak ini.

Cara Hitung Pajak Rumah Mewah 

Besar pajak yang diberlakukan untuk suatu rumah mewah adalah 20 persen dari nilai transaksi. Misalnya, Anda membeli rumah dengan nilai transaksi total sebesar 20 miliar. Sehingga besar PPnMB yang wajib Anda bayar adalah 4 miliar, yang mana hitungan dari 20% dikali Rp 20 miliar. 

Akan tetapi, jika Anda membeli rumah mewah, di awal terdapat perhitungan pajak total yang harus dibayarkan. Misalnya, Anda ingin beli sebuah rumah mewah yang berlokasi di pusat kota Jakarta. 

Rincian harga rumah sebesar Rp 40 miliar dengan luas bangunan 500 meter persegi. Dalam hal ini, rumah yang Anda beli memenuhi kriteria wajib pajak barang mewah karena harga rumah sudah di atas Rp 30 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. 

Rumah yang Anda beli dikenakan beberapa pajak, yaitu PPnMB sebesar 20 persen, PPN sebesar 11 persen, serta PPh final sebesar 2,5 persen. Untuk cara hitung pajak rumah mewah dalam studycase ini adalah sebagai berikut.

PPnMB (20% x Rp 40.000.000.000) yaitu Rp 8 miliar. PPN (11% x Rp 40.000.000.000) yaitu sebesar Rp 4,4 miliar. Lalu, PPh final (2,5% x Rp 40.000.000.000) yaitu Rp 1 miliar. 

Total pajak yang akan Anda bayar (PPnMB + PPN) adalah Rp 12,4 miliar. Sehingga total biaya pembelian rumah beserta dengan dua jenis pajak yang dihitung tadi adalah sebesar Rp 52,4 miliar. 

Pada bagian sebelumnya dijelaskan terdapat PPh atau Pajak Penghasilan Final yang nilainya sebesar 2,5%. Anda sebagai pembeli tidak diwajibkan untuk membayar pajak PPh ini karena ditanggung oleh penjual karena melakukan penjualan properti. Pajak ini dibebankan kepada penjual atas keuntungan yang didaptkan dari penjualan properti. Oleh karena itu, penting untuk memastikan jika PPh sudah ditanggung oleh penjual agar tidak terjadi problem di kemudian hari. 

Tips Beli Rumah Mewah Agar Tak Salah Pilih 

Pembelian rumah mewah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Karena itu, Anda sebagai pembeli harus berhati-hati selama proses transaksi. Berikut ini adalah tips membeli rumah mewah agar tak salah bayar pajak. 

  • Kenali batas-batas dari kriteria yang wajib bayar pajak rumah mewah, seperti harga jual dan luas bangunan.
  • Pahami perbedaan antara PPN, PPnMB, dan PPh final supaya tidak terjadi kesalahan pembayaran.
  • Pastikan PPh final sudah dibayar oleh penjual properti sebelum menandatangani perjanjian jual beli. Anda dapat meminta kepada penjual bukti PPh yang sudah mereka bayarkan. 
  • Apabila menggunakan cicilan KPR, gunakan dengan bijak. Simpan setiap bukti pembayaran pajak dengan baik.
  • Bayar pajak secara rutin dan tepat waktu untuk menghindari berbagai masalah. Cek semua sertifikat properti yang didapat. 
  • Minta rincian pajak dalam perjanjian dengan penjual. 
  • Cek Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP apakah sudah sesuai dengan yang tercantum. 
  • Manfaatkan bantuan profesional seperti konsultan pajak atau notaris.

Rumah Nyaman dan Mewah di Kawasan Eksklusif Klaten 

Mengenal pajak rumah mewah adalah salah satu hal penting sebelum Anda memutuskan untuk mengeluarkan biaya sedemikian banyak untuk hunian impian. Anda dapat merencanakan anggaran dan membuat keputusan yang lebih bijak jika sudah paham dengan berbagai jenis pajak yang berlaku. 

Oleh karena itu, penting untuk memilih sebuah hunian seperti di perumahan terpercaya. Yaitu developer yang harus memiliki track record yang baik serta transparan dalam transaksi, dokumen hukum, serta pengelolaan pajak. Pilih hunian eksklusif salah satunya dari perumahan Suvarna Raja Klaten yang sudah dipercaya oleh banyak pembeli unit rumah. Hunian aman, nyaman, dan menjanjikan! Hubungi Suvarna Raja untuk dapatkan hunian impian Anda sekarang!